Heboh Video Debat ILC, Mau Surat Nikahmu Dicabut Pemerintah, Lalu Kenapa Dukung Perppu Ormas?

Heboh Video Debat ILC, Mau Surat Nikahmu Dicabut Pemerintah, Lalu Kenapa Dukung Perppu Ormas?

Heboh Video Debat ILC, Mau Surat Nikahmu Dicabut Pemerintah, Lalu Kenapa Dukung Perppu Ormas?
Portalindon.com | Siaran ILC TvOne tadi malam, Selasa 18 Juli 2017, membahas topik "PANAS SETELAH PERPPU ORMAS".

Salah satu yg menjadi nara sumber yaitu Pakar Hukum Tata Negara Prof. Yusril Ihza Mahendra yg juga merupakan pengacara HTI.

Prof. Yusril mengingatkan PERPPU ORMAS itu multi tafsir dan multi guna, bisa digunakan rezim siapa aja kapan aja, yg sekarang pro rezim enggak dibubarkan tapi nanti kalau ganti rezim akan kena juga dibubarkan.

Salah satu pasal dalam Perppu Ormas yg ditandatangani Presiden Jokowi yg disorot Prof. Yusril yaitu Pasal 59 ayat 4 huruf c:

Ormas dilarang: menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yg bertentangan dengan Pancasila.

"Persoalannya yaitu Siapa yg bisa menafsirkan Pancasila itu? Karena dari zaman ke zaman tiap rezim berganti, mereka punya tafsir sendiri tentang Pancasila itu. Seperti dulu Soekarno waktu jadi presiden bikin Pempres tahun 1963 untuk menangkapi yg menolak Sistem Sosialis, lalu setelah rezim berganti, giliran Soeharto memakai Pempres 1963 itu untuk menangkapi pengikut-pengikut Soekarno. Ini yg menjadi kekhawatiran kita bersama. Kalau sekarang ini HTI dibubarkan (oleh rezim Jokowi), lalu kalau Presiden ganti bisa menangkapi pengikut-pengikut Jokowi," urai Prof. Yusril.

"Siapa yg berwenang menafsirkan Pancasila itu? Apa orang yg sedang berkuasa, Kalau orang yg sedang berkuasa diberikan otoritas menafsirkan Pancasila, saya pikir dia akan memberangus lawan-lawan politik yg enggak sepaham dengan pemerintah," tegas Yusril.

Prof. Yusril lebih detil dan jelas mematahkan argumen-argumen yg disampaikan Menkopolhukam Wiranto.

Termasuk menggunakan analogi surat nikah dan ijin PT. Jika ditulis bebas kurang lebih seperti ini.

Orang nikah itu bukan ijin itu hak, jadi pemerintah enggak bisa mencabut surat nikah semena-mena, tanpa pengadilan.

Orang bikin PT itu bukan ijin itu hak, jadi pemerintah enggak bisa mencabut legalitas PT semena-mena, tanpa pengadilan.

Orang bikin ormas itu bukan ijin itu hak, jadi pemerintah enggak bisa membubarkan ormas tanpa melalui pengadilan.

Para pendukung perppu Ormas tentu enggak ingin surat nikahnya tiba-tiba dicabut oleh pemerintah, karena itu melanggar Hak mereka. Tapi di satu sisi mereka mendukung pencabutan ijin ormas yg jelas-jelas sama juga melanggar hak.

Enggak ada kata lain, para pendukung perppu ormas ini sejatinya enggak memahami apa yg sedang mereka dukung.

BERIKUT VIDEONYA:

Sumber: www.satuindo.com

0 Response to "Heboh Video Debat ILC, Mau Surat Nikahmu Dicabut Pemerintah, Lalu Kenapa Dukung Perppu Ormas?"

Post a Comment